Penilaian Kinerja Guru
Reformasi dan Penilaian Kinerja Guru
Oleh: Nelson Sihaloho
Pendahuluan
Saat ini banyak perubahan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah
khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menata kualitas
guru. Standar kompetensi gurupun mulai mendapatkan perhatian yang serius
dari pemerintah. Mulai dari dikeluarkannya Undang-undang guru dan
dosen, sertifikasi guru, Permen PAN RB dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
secara berkelanjutan.
Adanya kebijakan itu sebenarnya membawa konsekuensi bahwa profesi guru
saat ini bahkan dimasa depan akan menjadi ujung tonggak dalam penyediaan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas khususnya dalam mendidik
para peserta didik. Ihwal reformasi guru dan penilaian kinerja guru itu
jugalah yang melandasi dilakukannya perubahan dalam sertifikasi gru
dalam jabatan mulai dari pola pemberian sertifikasi langsung,
portofolio, pendidikan latihan pendidikan guru (PLPG) dan yang terbaru
adalah Ujian Kompetensi Awal (UKA).
Sejak pemerintah memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru diduga
banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga setiap
kali dilakukan uji sertifikasi model dan bentuknya pun diubah. Pada
akibatnya berimbas pada guru-guru atau peserta kuota baru dimana
pelaksanaannya semakin diperketat. Pada hal apabila dianalisis dan
dikaji secara mendalam praktik-praktik tidak fair yang dilakukan oleh
oknum-oknum guru termasuk Tim Panitia Sertifikasi Guru dalam uji
sertifikasi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit apakah
mutu dan kualitas guru yang telah disertifikasi bahkan mendapatkan
tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok itu sudah meningkat atau
sebaliknya?.
Ihwal inilah yang terus menjadi sorotan publik mengapa masih banyak
guru-guru yang telah lulus sertifikasi kinerjanya tidak meningkat. Sudah
sejauh mana evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menilai
kinerja guru. Apakah kelak melalui PKG pemerintah mampu memetakan
kualitas guru secara fair dan objektif.
Suatu bukti awal bahwa PKG semestinya harus mampu memberikan penilaian
objektif terhadap mutu dan kualitas guru baik itu kinerja,
profesionalisme serta kemampuan guru merencanakan karir termasuk
kepangkatannya untuk tepat waktu. Sesuai dengan Permen PAN RB dan PKG
diprediksikan seorang guru akan lebih sulit naik pangkat dan akan
memaksimalkan kemampuan kinerja guru untuk berbuat lebih baik menuju
profesionalisme yang andal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Karena itu tugas guru sebagai jabatan profesional sudah semestinya
memberikan yang terbaik pada peserta didik dan mempertanggungjawabkan
semua tugas-tugas profesionalisme secara akuntabel. Praktik-praktik
tidak fair yang diduga selama ini menjadi celah bagi para guru untuk
“mengakali” bahkan melakukan penyimpangan terhadap jabatan
profesionalismenya akan dihadapkan dengan semakin ketatnya aturan dan
pemenuhan beban kerja guru. Karena itu guru harus memiliki strategi yang
andal dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya dengan benar,
terukur, terencana dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Bahkan
guru harus siap mengikuti semua perubahan-perubahan yang terjadi dalam
konteks era global dan reformasi khususnya dalam peningkatan mutu dan
kualitas profesionalismenya.
PKG dan Jam Wajib
Guru dengan tugas profesionalismenya dituntut untuk mampu memenuhi
standar. Standar merupakan kriteria yang telah ditetapkan bahkan sekolah
pun wajib melakukannya sehingga kinerja guru dapat terukur sesuai
dengan instrumen pengukuran. Peningkatan kinerja professional guru akan
mendukung karir guru secara kolektif pada suatu sekolah dan akan
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara
nasional.
Sebab PKG yang dilakukan berlaku secara nasional dan memiliki standar
nasional. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk menyamakan persepsi
satu visi, penilaian yang seragam terhadap guru dalam menjalankan tugas
profesionalismenya.
Mengutip hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS),
OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem
penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap
peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih
efektif. Intinya PKG merupakan program yang strategis dalam peningkatan
mutu pendidikan. Untuk peningkatan mutu guru, pemerintah telah
menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan
Kepmen PAN No.84 itu. Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan serangkaian
proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai
kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan
pembelajaran. PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang
difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam
mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan tugas.
Intinya PKG memiliki dua fungsi utama yaitu, menilai kemampuan guru
dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan
profil kinerjanya dan mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar
perhitungan angka kredit dalam pengembangan karirnya. Pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai
tahun 2013. Pemerintah telah nmemberikan waktu sosialisasi sejak tahun
2010.
Tujuan PKG adalah, menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja
guru, menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja,
menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan
bimbingan. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh pelayanan
belajar yang berkualitas, meningkatkan motivasi guru dalam rangka
memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi secara professional serta meningkatkan citra, harkat, martabat
profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Adapun manfaat PKG adalah, sebagai dasar pengambilan keputusan kepala
sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebagai bahan kajian dan
dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara
berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran
(PKB). Sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan serta sebagai bukti
penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung
jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka
meningkatkan mutu peserta didik. Sementara itu untuk kompetensi guru
terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
dimana terdapat 14 kompetensi guru (mata pelajaran) dan 17 kompetensi
untuk guru bimbingan konseling. Pelaksanaan PKG didasarkan pada prinsip,
mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun
2009, pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan
dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berfungsi
sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan
Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja
Rendah (PKR). Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi
dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru
sehari-hari. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas,
reliabelitas, dan praktis, pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen
penilaian. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang
sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat serta penilaian
dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan,
praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia.
Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam.
Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang
baru) yang akan diberlakukan tahun 2013. Khusus untuk yang mendapat
tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008.
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi,
jam minimal wajib mengajar adalah minimal 24 jam-maksimal 40 jam atau
sesuai dengan jam kerja PNS 37,5 jam. Guru yang mengajar pada Kejar
Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya. Guru Mapel
SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena
guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu
berdasarkan standar isi KTSP. Program pengayaan atau remedial teaching
tidak diperhitungkan jam mengajarnya. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak
diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata
pelajaran. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk
mata pelajaran Produktif di SMK. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar
Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata
Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat
SMP. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari
2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur
setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping itu, guru
wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap
tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah
(PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan
guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai ke IV/e
selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain
melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus
melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat
dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah
melalui dan lulus pelatihan PKG.
Adapun domain yang menjadi sasaran kegiatan PKG adalah 4 (empat)
kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, social kompetensi
profesional. Sedangkan langkah-langkah PKG adalah sebelum melakukan PKG
sebaiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah yaitu Kepala
Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG, Kepala Sekolah/Asesor
berkoordinasi dengan guru ternilai menyampaikan rencana PKG terhadap
dirinya meliputi 4 kompetensi seorang guru dan memastikan guru yang
bersangkutan tidak perlu terganggu dan tetap melakukan proses
pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas, artinya tidak perlu ada
rekayasa oleh guru dalam mengajar.
Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen yang
ada. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung di kelas
dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan proses
pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk mengetahui
profil kinerja guru dan menjadidasar penyusunan progarm PKB guru.
Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai
menggunakan tabel konversi sesuai Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk
memudahkan proses penghitungan, mengidentifikasi kinerja guru
berdasarkan beberapa indikator yang nilainya di bawah standar untuk
dijadikan dasar dalam kegiatan PKB guru yang bersangkutan. Pada
kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru ternilai mendiskusikan
indikator-indikator yang nilainya di bawah standar dan menyepakati hasil
yang ada dan tindak lanjut peningkatannya melalui program PKB, baik
PKB yang bersifat informal dan/atau formal.
Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun
rencana/jadwal dan pelaksanaan PKB bagi guru. Pada kegiatan ini
diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari
yang sebelumnya. epala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya
dijadikan dasar perhitungan perolehan Angka Kredit guru yang dinilai
dalam 1 (satu) tahun. Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim
Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di tingkat
Kabupaten/kota.
Berkarya dan Inovatif
Diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan penyempurnaan Keputusan
Menpan No. 84/1993.
Penyempurnaan sebagaimana dalam Permen PAN-RB itu memperhatikan Usul
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal
15 November 2007, Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008.
Sebanyak 10 item perlu dipahami oleh Guru tentang Permen PAN RB yaitu
jabatan fungsional guru, guru adalah pendidik professional, kegiatan
pembelajaran, kegiatan bimbingan, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru, angka kredit, penilaian
kinerja , Daerah Khusus serta program induksi adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik
pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Guru. Karya Inovatif yakni menemukan teknologi
tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Adapun penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda
jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain
membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/
ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan,
menjadi tim penilai angka kredit dan/aatau menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2009
dari yang terendah sampai dengan tertinggi, Guru Pertama, Guru Muda,
Guru Madya dan Guru Utama. Guru Pertama, Penata Muda, golongan ruang
III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda,
Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d. Guru Madya, Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru
Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama,
golongan ruang IV/e. Sedangkan jumlah angka kredit kumulatif minimal
yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru pun berubah. Jika sebelumnya 80 %
unsur utama dan 20 % unsur penunjang maka, kini menjadi 90 % unsur utama
dan 10 % unsur penunjang.
Guru harus terus lebih giat berkarya dan berinovasi, sesulit apapun
sistem yang dibuat jika guru memiliki motivasi yang tinggi dalam
menjalankan tugasnya Permen PAN RB itu akan mampu dilampaui oleh
guru-guru yang professional. Kita patut mendukung sepenuhnya tujuan
pemerintah untuk meningkatkan mutu profesionalisme guru di negeri ini.
Karena itu kunci utama guru mampu memenuhi semua tuntutan dalam PKG
maupun PKG adalah melaksanakan karya-karya inovatif. Karya-karya guru
yang bermutu akan mendapatkan penghargaan setara dengan hasil
kinerjanya. Intinya reformasi guru bukanlah mereformasi total seluruh
sistem yang ada tetapi guru harus mampu mereformasi dirinya untuk
memenuhi semua ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh pemerintah.
Tidak ada kata sulit untuk melaksanakan PKG maupun PKB sepanjang guru
memiliki komitmen yang tinggi untuk terus belajar dan belajar.
(disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber).
No comments:
Post a Comment