Saturday, April 21, 2012

Pengembangan Profesi Kepsek

PENGEMBANGAN PROFESI KEPSEK


Catatan tentang pendidikan kita
Permendiknas No.28 Tahun 2010 
Tentang Penugasan Kepsek Perlu Disempurnakan
Oleh: Nelson Sihaloho
http://smpn11kotajambi.blogspot.com/
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) memang masih menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan  diduga banyak oknum Kepsek ditugaskan sebagai Kepsek tidak sesuai dengan profesionalismenya.
Selain itu era otonomi daerah dengan munculnya “raja-raja kecil” didaerah mengakibatkan banyak guru-guru profesional meskipun memiliki kepangkatan yang lebih tinggi dari Kepsek justeru menjadi ajang “pembiaran” dan “memati surikan”  kepangkatan lebih tinggi diatur oleh kepangkatan yang lebih rendah. Suatu hal yang sangat “memalukan” di negeri ini semakin banyak saja pangkat-pangkat “naga bonar” akibat “balas budi” dengan tim sukses para kepala daerah dengan rela menagabonarkan pangkat-pangkat oknum guru meskipun aturannya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pertmendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah dalam ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 3  ditegaskan  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional, dst.
Dalam Bab II syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepsek diatur dalam  Pasal 2 ayat 1, Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Ayat 2,  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, dst.
Memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB, memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing, dst.
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi: berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,  memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. Bab  III, Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Pasal 3, ayat Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah, ayat 2, Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang, dst. Pasal 6, ayat 1, Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi, ayat 2,  Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.  Pasal 7 ayat 1, Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Ayat 2 Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.   (5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. dst.  Bab V, masa tugas kepsek diatur  dalam pasal 10, ayat 1, Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Ayat 2, Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Ayat 3, Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa. Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional, dst.
Bab VI tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3  yaitu Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.Dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan inilah diduga banyak oknum kepsek tidak mampu melaksanakannya sehingga kepangkatan kepsek dibeberapa sekolah leboh rendah dari para guru. Lain hal apabila disuatu sekolah kepsek lebih tinggi kepangkatannya dari guru tidak masalah.
Kita kaitkan dengan  Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dalam Bab V Pasal 11 point c, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi  pengembangan diri seperti diklat fungsional, kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru publikasi Ilmiah meliputi  publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Karya Inovatif berupa menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Jenjang jabatan dan pangkat  guru sebagaimana dalam pasal 12 yaitu  Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan  Guru Utama. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu  Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a  dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda:  Penata, golongan ruang III/c dan  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya:  Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b  dan  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.  Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai  kepala sekolah/madrasah,  wakil kepala sekolah/madrasah,  ketua program keahlian atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Kepsek dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
KEPMEN 84 tahun 1993  direvisi  dengan dikeluarkannya Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 dimana satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru. Permen 16/2009 unsur yang dinilai adalah  Pendidikan dan pelatihan ( pendidikan formal dan fungsional). Proses belajar mengajar terdiri dari  pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, pengembangan diri, diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP). Penulisan karya tulis Ilmiah terdiri  melakukan penelitian, gagasan ilmiah, publikasi, jurnal, buku, diktat, modul. Karya Inovatif terdiri dari  menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, alat peraga/praktikum serta  mengikuti perkembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya dan terakhir adalah unsur penunjang. Sebenarnya  adapun tujuan dari penilaian keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khususnya adalah memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya, memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.  Apabila kita kaji tentang  konsep pelaksanaan pendidikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang konsep pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. Kaji ulang atas konsep otonomi pendidikan dibahas dalam lokakarya "Desentralisasi Pendidikan: Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan" yang digelar selama tiga hari, 28-30 November 2011 lalu  di Bogor, Jawa Barat. Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan. Khairil (2011) menyatakan  pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan serta  diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.  Karena itu berdasarkan kajian diatas meskipun seseorang itu ditugaskan menjadi Kepsek fungsi utamanya adalah tetap sebagai guru yang menjalankan tugas keprofesian berkelanjutan. Pada intinya sudah sewajarnya dan seharusnya seorang Kepsek selalu lebih tinggi pangkatnya dari para guru. Apabila ada seorang Kepsek pada suatu sekolah kepangkatannya lebih rendah dari guru sudah semestinya seorang Kepsek “malu” dan mengajukan surat pindah pada sekolah lain. Para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Wali Kota/Bupati harus tanggap dan jeli memperhatikan perkembangan yang terjadi dilapangan.  Ke depan diharapkan agar pengangkatan Kepsek benar-benar dilakukan secara fair, objektif.  Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan tentang penugasan guru  sebagai  Kepsek sebagaimana diatur dalam Permendiknas no.28 tahun 2010 itu. Para guru untuk naik pangkat ke IV/b keatas sangat sulit selain memenuhi berbagai karya pengembangan profesi penilaiannya juga membutuhkan waktu yang lama. Minimal untuk naik pangkat dari IV/a ke IV/b proses penilaiannya minimal 1 tahun 04 bulan. Tim penilai pusat itu terdiri  dari 17 orang. Berbeda dengan Diklat pimpinan dengan waktu 6 bulan pada Kementrian lain  jika sudah usai mengikuti Diklatpim usul kepangkatan dan jabatannya bisa naik secara otomatis sesuai dengan periodenya. Karena itu sangat penting untuk disikapi secara objektif, fair dan realistis bahwa kenaikan pangkat seorang guru memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan diduga banyak guru hingga puluhan tidak mampu naik pangkat karena kesulitan yang dialami guru dalam mengembangkan karya profesi berkelanjutannya cukup banyak. Selain mengajar dan melakukan penilaian (evaluasi), menyiapkan perangkat pembelajaran, danba tunjangan sertifikasi guru yang sering terlambat dibayarkan maupun faktor lainnya. Mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sebenarnya menjadi tantangan bagi para kepsek untuk membuktikan dirinya sebagai guru profesional. Selain profesional juga mampu mengembangkan profesinalitasnya secara berkelanjtan, bernutu dan akuntabel. Namun sebaliknya apabila seorang Kepsek tidak mampu mengembangkan  profesi berkelanjutan apalagi pada suatu sekolah ada beberapa guru yang kepangkatannya lebih tinggi dari Kepsek sudah semestinya sadar dan malu akan tugas tambahannya. Menyikapi semua itu kita harus mampu menepis anggapan bahwa mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepsek  bukan menjadikan jabatan kepsek sebagai jabatan empuk melainkan mengedepankan tugas-tugasnya lebih profesional dari para guru-guru. Semoga. (dihimpun dan disarikan darisumber-sumber relevan)

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru

Reformasi dan Penilaian Kinerja Guru Oleh: Nelson Sihaloho Pendahuluan Saat ini banyak perubahan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menata kualitas guru. Standar kompetensi gurupun mulai mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Mulai dari dikeluarkannya Undang-undang guru dan dosen, sertifikasi guru, Permen PAN RB dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara berkelanjutan. Adanya kebijakan itu sebenarnya membawa konsekuensi bahwa profesi guru saat ini bahkan dimasa depan akan menjadi ujung tonggak dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas khususnya dalam mendidik para peserta didik. Ihwal reformasi guru dan penilaian kinerja guru itu jugalah yang melandasi dilakukannya perubahan dalam sertifikasi gru dalam jabatan mulai dari pola pemberian sertifikasi langsung, portofolio, pendidikan latihan pendidikan guru (PLPG) dan yang terbaru adalah Ujian Kompetensi Awal (UKA). Sejak pemerintah memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru diduga banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga setiap kali dilakukan uji sertifikasi model dan bentuknya pun diubah. Pada akibatnya berimbas pada guru-guru atau peserta kuota baru dimana pelaksanaannya semakin diperketat. Pada hal apabila dianalisis dan dikaji secara mendalam praktik-praktik tidak fair yang dilakukan oleh oknum-oknum guru termasuk Tim Panitia Sertifikasi Guru dalam uji sertifikasi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit apakah mutu dan kualitas guru yang telah disertifikasi bahkan mendapatkan tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok itu sudah meningkat atau sebaliknya?. Ihwal inilah yang terus menjadi sorotan publik mengapa masih banyak guru-guru yang telah lulus sertifikasi kinerjanya tidak meningkat. Sudah sejauh mana evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menilai kinerja guru. Apakah kelak melalui PKG pemerintah mampu memetakan kualitas guru secara fair dan objektif. Suatu bukti awal bahwa PKG semestinya harus mampu memberikan penilaian objektif terhadap mutu dan kualitas guru baik itu kinerja, profesionalisme serta kemampuan guru merencanakan karir termasuk kepangkatannya untuk tepat waktu. Sesuai dengan Permen PAN RB dan PKG diprediksikan seorang guru akan lebih sulit naik pangkat dan akan memaksimalkan kemampuan kinerja guru untuk berbuat lebih baik menuju profesionalisme yang andal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena itu tugas guru sebagai jabatan profesional sudah semestinya memberikan yang terbaik pada peserta didik dan mempertanggungjawabkan semua tugas-tugas profesionalisme secara akuntabel. Praktik-praktik tidak fair yang diduga selama ini menjadi celah bagi para guru untuk “mengakali” bahkan melakukan penyimpangan terhadap jabatan profesionalismenya akan dihadapkan dengan semakin ketatnya aturan dan pemenuhan beban kerja guru. Karena itu guru harus memiliki strategi yang andal dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya dengan benar, terukur, terencana dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Bahkan guru harus siap mengikuti semua perubahan-perubahan yang terjadi dalam konteks era global dan reformasi khususnya dalam peningkatan mutu dan kualitas profesionalismenya. PKG dan Jam Wajib Guru dengan tugas profesionalismenya dituntut untuk mampu memenuhi standar. Standar merupakan kriteria yang telah ditetapkan bahkan sekolah pun wajib melakukannya sehingga kinerja guru dapat terukur sesuai dengan instrumen pengukuran. Peningkatan kinerja professional guru akan mendukung karir guru secara kolektif pada suatu sekolah dan akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional. Sebab PKG yang dilakukan berlaku secara nasional dan memiliki standar nasional. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk menyamakan persepsi satu visi, penilaian yang seragam terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalismenya. Mengutip hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Intinya PKG merupakan program yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk peningkatan mutu guru, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmen PAN No.84 itu. Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran. PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Intinya PKG memiliki dua fungsi utama yaitu, menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan profil kinerjanya dan mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karirnya. Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Pemerintah telah nmemberikan waktu sosialisasi sejak tahun 2010. Tujuan PKG adalah, menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru, menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja, menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh pelayanan belajar yang berkualitas, meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional serta meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru. Adapun manfaat PKG adalah, sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB). Sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan serta sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik. Sementara itu untuk kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dimana terdapat 14 kompetensi guru (mata pelajaran) dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan konseling. Pelaksanaan PKG didasarkan pada prinsip, mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009, pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR). Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis, pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat serta penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia. Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah minimal 24 jam-maksimal 40 jam atau sesuai dengan jam kerja PNS 37,5 jam. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping itu, guru wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai ke IV/e selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah melalui dan lulus pelatihan PKG. Adapun domain yang menjadi sasaran kegiatan PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, social kompetensi profesional. Sedangkan langkah-langkah PKG adalah sebelum melakukan PKG sebaiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah yaitu Kepala Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG, Kepala Sekolah/Asesor berkoordinasi dengan guru ternilai menyampaikan rencana PKG terhadap dirinya meliputi 4 kompetensi seorang guru dan memastikan guru yang bersangkutan tidak perlu terganggu dan tetap melakukan proses pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas, artinya tidak perlu ada rekayasa oleh guru dalam mengajar. Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen yang ada. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung di kelas dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk mengetahui profil kinerja guru dan menjadidasar penyusunan progarm PKB guru. Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai menggunakan tabel konversi sesuai Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk memudahkan proses penghitungan, mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa indikator yang nilainya di bawah standar untuk dijadikan dasar dalam kegiatan PKB guru yang bersangkutan. Pada kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru ternilai mendiskusikan indikator-indikator yang nilainya di bawah standar dan menyepakati hasil yang ada dan tindak lanjut peningkatannya melalui program PKB, baik PKB yang bersifat informal dan/atau formal. Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun rencana/jadwal dan pelaksanaan PKB bagi guru. Pada kegiatan ini diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari yang sebelumnya. epala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya dijadikan dasar perhitungan perolehan Angka Kredit guru yang dinilai dalam 1 (satu) tahun. Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di tingkat Kabupaten/kota. Berkarya dan Inovatif Diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan penyempurnaan Keputusan Menpan No. 84/1993. Penyempurnaan sebagaimana dalam Permen PAN-RB itu memperhatikan Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007, Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008. Sebanyak 10 item perlu dipahami oleh Guru tentang Permen PAN RB yaitu jabatan fungsional guru, guru adalah pendidik professional, kegiatan pembelajaran, kegiatan bimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru, angka kredit, penilaian kinerja , Daerah Khusus serta program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. Karya Inovatif yakni menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. Adapun penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit dan/aatau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Jenjang Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2009 dari yang terendah sampai dengan tertinggi, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Guru Pertama, Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda, Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya, Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Sedangkan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru pun berubah. Jika sebelumnya 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang maka, kini menjadi 90 % unsur utama dan 10 % unsur penunjang. Guru harus terus lebih giat berkarya dan berinovasi, sesulit apapun sistem yang dibuat jika guru memiliki motivasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya Permen PAN RB itu akan mampu dilampaui oleh guru-guru yang professional. Kita patut mendukung sepenuhnya tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu profesionalisme guru di negeri ini. Karena itu kunci utama guru mampu memenuhi semua tuntutan dalam PKG maupun PKG adalah melaksanakan karya-karya inovatif. Karya-karya guru yang bermutu akan mendapatkan penghargaan setara dengan hasil kinerjanya. Intinya reformasi guru bukanlah mereformasi total seluruh sistem yang ada tetapi guru harus mampu mereformasi dirinya untuk memenuhi semua ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh pemerintah. Tidak ada kata sulit untuk melaksanakan PKG maupun PKB sepanjang guru memiliki komitmen yang tinggi untuk terus belajar dan belajar. (disarikan dan dihimpun dari berbagai sumber).

Saturday, April 14, 2012

Nilai MIDS IPA X ATPH

Rekapitulasi Nilai Semester Genap
SMK Negeri 1 Kerinci
T.P. 2011/2012

Kelas : X ATR
Mata Pelajaran : IPA
Guru Mata Pelajaran : Reza Fakhlevi, S.Pt., S.Pd., M.Si.

Tuesday, April 3, 2012

TUGAS IPA KELAS X ATR

TUGAS IPA KELAS X ATR

LIHAT LKS / MODUL SIMPATI SMK, IPA KELAS X
BAB 7. BENCANA TSUNAMI DAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KERJAKAN UJI KOMPETENSI BAGIAN A, PILIHAN GANDA NOMOR 1 - 40.

DIKUMPULKAN PALING LAMBAT TANGGAL 09 APRIL 2012

GURU MATA PELAJARAN : REZA FAKHLEVI, S.Pt., S.Pd., M.Si.


VCD/DVD MARIO TEGUH GOLDEN WAYS


DAPATKAN VCD-VCD PENUH INSPIRASI DAN  MOTIVASI
BERSAMA "MARIO TEGUH - GOLDEN WAYS"
JALAN-JALAN KEEMASAN MENUJU SUKSES






NO
JUDUL
KET
NO
JUDUL
KET
1
AKU INGIN KAYA
1 CD
71
CAPEK DEH !!!
1 CD
2
ANDI LAU (ANTARA DILEMA DAN GALAU)
1 CD
72
CARA BAHAGIA BERGARANSI
1 CD
3
ANE BOSAN ENTE
1 CD
73
DIAM TIDAK SELALU EMAS
1 CD
4
ANTARA CINTA DAN BENCI
1 CD
74
DIBALIK KESULITAN, ADA KEMUDAHAN
1 CD
5
ANTARA MIMPI DAN KENYATAAN
1 CD
75
DIPIMPIN OLEH RESIKO
1 CD
6
APAKAH PERLU MENIKAH ?...
1 CD
76
DUNIA INI MEMANG TIDAK ADIL, TMBN
1 CD
7
ARJUNA PALSU
1 CD
77
DUSTA PUTIH
1 CD
8
BEAUTY AND THE BEAST
1 CD
78
FROM GALAU TO WISDOM
1 CD
9
BECAUSE I LOVE YOU
1 CD
79
FROM YOGYAKARTA WITH LOVE
1 CD
10
BEGINNERS LUCK
1 CD
80
GAJIKU BUKAN AKU
1 CD
11
BERANI ITU AJAIB
1 CD
81
GURU PENUMBUH BANGSA
1 CD
12
BIMBANG, NOT MY STYLE
1 CD
82
HAK UNTUK BERBAHAGIA
1 CD
13
CINTA MONYET
1 CD
83
HAPPINESS FIRST
1 CD
14
CINTA, END LAGI ... END LAGI
1 CD
84
HAPPINESS STARTS FROM HOME
1 CD
15
CINTAKU BERAT DIONGKOS
1 CD
85
HARI PERHITUNGAN
1 CD
16
DERITA CINTA
1 CD
86
HATI YANG MUDAH TERLUKA
1 CD
17
DIRI YANG MENARIK
1 CD
87
HATIMU ADALAH LAUTAN TERLUAS
1 CD
18
FROM KUPER TO SUPER
1 CD
88
HIDUP INI TIDAK SEMENTARA
1 CD
19
GUBUK BERBAYANG ISTANA
1 CD
89
IKAN YANG TENGGELAM
1 CD
20
HARTA, TAHTA DAN WANITA
1 CD
90
IKHLAS MINTA KAYA
1 CD
21
HATI EMAS PEMIMPIN
1 CD
91
INDAHNYA MELAYANI SESAMA
1 CD
22
I CAN SEE CLEARY NOW
1 CD
92
ISYU
1 CD
23
INDONESIA PUSAKA
1 CD
93
JADINYA AKU TERSERAH AKU
1 CD
24
JANGAN MARAH, BALAS!
1 CD
94
JALAN MENUJU KECEMERLANGAN
1 CD
25
JANGAN TAKUT DIGIGIT GAJAH
1 CD
95
JIKA TIDAK GILA BUKAN CINTA
1 CD
26
KACA MATA KUDA
1 CD
96
KEKASIHKU, PENYIKSAKU
1 CD
27
KARIR BERACUN
1 CD
97
KITA ADALAH DUNIA ITU
1 CD
28
KEJUJURAN
1 CD
98
KRISIS IDENTITAS
1 CD
29
LOE.. GUE.. END !
1 CD
99
MEMBARUKAN HIDUP
1 CD
30
LOGIKA IKHLAS
1 CD
100
MENOLAK DIBAYAR KECIL
1 CD
31
MAGNET REZEKI
1 CD
101
MENUJU BINTANG BAGI NEGERIKU
1 CD
32
MASA DEPAN TAK PASTI
1 CD
102
MEROBEK AMPLOP UANG
1 CD
33
MASTER OF ALASAN
1 CD
103
MISSION POSSIBLE
1 CD
34
MEMBACA ORANG BOHONG
1 CD
104
MUDA DAN GALAU
1 CD
35
MEMELIHARA HATI
1 CD
105
NANTI
1 CD
36
MENDETEKSI CINTA PALSU
1 CD
106
PENJARA BINTANG LIMA
1 CD
37
MENGATASI RASA TAKUT GAGAL
1 CD
107
PENJARA IDENTITAS
1 CD
38
MOTIVASI DAN HUMOR
1 CD
108
PLEASE BE MY BABY
1 CD
39
MUKA TEBAL, HATI SUCI
1 CD
109
REAKSI PENGUBAH HIDUP
1 CD
40
PRIBADI RUMAH KACA
1 CD
110
REZEKI JEPRET
1 CD
41
PUTUS ATAU LANJUT
1 CD
111
RINDU UNTUK DIPERHATIKAN
1 CD
42
RAJA DUNIA, BUDAK CINTA
1 CD
112
SALAH BERHASRAT
1 CD
43
RAYUAN MAUT
1 CD
113
SALARY ZOMBIE
1 CD
44
SABAR SAMPAI KAPAN
1 CD
114
STAND BY ME
1 CD
45
SAYA + TUHAN = CUKUP
1 CD
115
STOP PLAYING SMALL
1 CD
46
SENYUM BUAYA
1 CD
116
TENGGELAM DALAM SEGELAS AIR
1 CD
47
SERIGALA ASMARA BUAYA CINTA
1 CD
117
TERJUN SAMBIL MEMBUAT SAYAP
1 CD
48
SUPER FANTASY
1 CD
118
THANK YOU FOR YOUR HEART
1 CD
49
SUPER FRIENSHIP
1 CD
119
THREE TIME A LADY
1 CD
50
TALI REZEKI
1 CD
120
YOUNG LOVE
1 CD
51
TEN PLUS ONE
1 CD
121
PEMULIH JIWA
1 CD
52
THE CRYSTAL SOUL
1 CD
122
SIBUK SELAMA MENUNGGU
1 CD
53
THE POWER OF IMAGINARY REGRET
1 CD
123
DIKEJAR ANJING GILA
1 CD
54
THE ROLES WE PLAY
1 CD
124
TOXIC BOSS
1 CD
55
UANG DARI LANGIT
1 CD
125
BEAUTIFUL SOUL
1 CD
56
UJI NYALI
1 CD
126
UNTUNG DIBALIK SIAL
1 CD
57
UJIAN NASIONAL, SIAPA TAKUT
1 CD
127
GOLDEN DRAGON
1 CD
58
WANI PIRO
1 CD
128
GOOD NAME IS FOREVER
1 CD
59
WANITA KU PEMULIA KU
1 CD
129
MASIH BANYAK BULAN PADA AKHIR UANG
1 CD
60
WHO AM I
1 CD
130
SUCCESS IS SEXY
1 CD
61
A MAN IN LOVE
1 CD
131
UBUD YANG DAMAI
1 CD
62
AN OFFICER AND A GENTLEMAN
1 CD
132
WHY SO SERIOUS?
1 CD
63
ANAK, MASA DEPAN KITA
1 CD
133
MENANTU DAN MERTUA
1 CD
64
ANGER MANAGEMENT
1 CD
134
FALL IN ANDA OUT OF LOVE

65
BEAUTIFUL STRESS
1 CD
135
SUPER BETE !!

66
BEBAS KARENA MEMAAFKAN
1 CD
136
JUSTICE FOR THE POOR

67
BERANI DIHITUNG CEPAT
1 CD
137


68
BERDAMAI DENGAN MASA LALU
1 CD
138


69
BERHASIL SEMUDA MUNGKIN
1 CD
139


70
CAHAYA DARI TANAH SUCI
1 CD
140








VCD/DVD DI ATAS DAPAT DI BELI DAN DIPESAN VIA : REZA (HP. 081368718209, 087793017049).
HARGA 1 VCD (1 JUDUL) = Rp.10.000,- , BELI 5 CD GRATIS 1 CD.

HARGA 1 DVD (10 JUDUL) = Rp.60.000,- , BELI 5 DVD GRATIS 1 DVD.