Thursday, May 10, 2012

INFO SNMPTN 2012


INFO SNMPTN 2012
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi melalui pola seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2012 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2012 dilaksanakan melalui (1) jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2)jalur ujian tertulis.(khusus program studi Ilmu Seni dan Keolahragaan melaksanakan ujian keterampilan). Sejalan  dengan program Pemerintah tentang Bidikmisi, bagi calon yang dinyatakan diterima melalui  masing-masing jalur seleksi dapat mengajukan permohonan memperoleh beasiswa Bidikmisi sehingga mendukung keberlanjutan studinya.

Informasi ini menyajikan ketentuan umum SNMPTN 2012 yang terdiri dari dua bagian, yaitu: Bagian 1 (satu) tentang Jalur Undangan dan Bagian 2 (dua) tentang Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan. Informasi yang disajikan meliputi persyaratan, cara pendaftaran, jenis ujian, jadwal, biaya, dan kelompok Program Studi, baik Kelompok IPA maupun IPS, dari 61 Perguruan Tinggi Negeri. Informasi ini diterbitkan untuk dipergunakan dan dicermati secara seksama oleh calon peserta yang akan mengikuti SNMPTN 2012 sehingga calon peserta dapat mempersiapkan diri dalam memilih Program Studi yang dikehendaki dan dapat menjadi panduan awal untuk mengikuti proses seleksi SNMPTN dengan baik.

Secara rinci informasi tentang tata cara pendaftaran dan pelaksanaan SNMPTN akan dimuat dalam Buku Panduan Peserta SNMPTN 2012 yang dapat diakses di laman (website) resmi http://www.snmptn.ac.id. Mudah-mudahan Informasi ini bermanfaat bagi persiapan peserta untuk mengikuti SNMPTN.

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
TAHUN 2012 JALUR UJIAN TERTULIS

1.    LATAR BELAKANG
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan merupakan salah satu jalur SNMPTN yang diharapkan mampu memprediksi keberhasilan calon mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu di perguruan tinggi. Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang dikembangkan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan validitas, tingkat kesulitan, dan daya pembeda yang memadai. Disamping itu, soal SNMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan umum yang diprediksi menentukan keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bidang Studi Dasar, Tes Bidang Studi IPA, dan Tes Bidang Studi IPS. Ujian Keterampilan dilakukan untuk mengukur kemampuan dalam bidang ilmu Seni dan Keolahragaan.

2.    TUJUAN
1.     Menjaring calon mahasiswa yang diprediksi berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
2.     Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu program studi di PTN
3.     Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah tanpa harus memperhatikan kesamaan lokasi antara calon peserta dan PTN yang dipilih.

3.    KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
3.1    Ketentuan Umum
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui ujian tertulis dan keterampilan yang dilakukan serentak secara nasional. Lokasi pelaksanaan SNMPTN dibagi menjadi 4 (empat) wilayah. Penjelasan tentang pembagian wilayah dapat dilihat dalam Panduan Peserta yang dapat diakses melalui lamanhttp://www.snmptn.ac.id.

3.2    Persyaratan
3.2.1.    Pendaftaran
1.     Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2010, 2011, dan 2012. Lulusan tahun 2010 dan 2011 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara dan lulusan tahun 2012 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.
2.     Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
3.     Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
3.3.2.    Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Ujian Tertulis SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

4.    PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.     Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada lamanhttp://ujian.snmptn.ac.id.
2.     Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari lamanhttp://download.snmptn.ac.id mulai tanggal 30 April 2012.
3.     Pendaftaran online dimulai dari tanggal 10 Mei 2012 pukul 08.00 WIB s.d 31 Mei 2012 pukul 22.00 WIB.

5.    JENIS UJIAN
5.1.    Ujian Tertulis
Ujian Tertulis terdiri dari:
a.    Tes Potensi Akademik (TPA)
b.    Tes Bidang Studi (TBS) Prediktif:
i.    Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
ii.    Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
iii.    Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.

5.2.    Ujian Keterampilan:
Ujian Ketrampilan diperuntukkan bagi peminat:
1.     Program Studi bidang Ilmu Seni
2.     Program Studi bidang Ilmu Keolahragaan

6.    PENYELENGGARAAN UJIAN KETERAMPILAN UNTUK PROGRAM STUDI BIDANG ILMU SENI DAN BIDANG ILMU KEOLAHRAGAAN
Peserta ujian yang memilih program studi bidang Ilmu Seni dan/atau Ilmu Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012. Peserta Ujian dapat mengikuti Ujian Keterampilan di PTN yang memiliki program studi yang dipilih. Daftar PTN yang memiliki program studi penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman http://www.snmptn.ac.id.

7.    JADWAL UJIAN
7.1.    Ujian Tertulis
Selasa, 12 Juni 2012    :    Tes Potensi Akademik dan Tes Bidang Studi Dasar
Rabu,   13 Juni 2012    :    Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS
7.2.    Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012.

8.    PENILAIAN HASIL UJIAN
     Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut:
      Jawaban BENAR    :    + 4
      Jawaban SALAH    :    -  1
      Tidak Menjawab    :      0
Penilaian dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.

9.    KELOMPOK UJIAN
     Kelompok ujian tertulis SNMPTN terbagi menjadi 3 (tiga):
a.    Kelompok Ujian IPA
b.    Kelompok Ujian IPS
c.    Kelompok Ujian IPC
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok ujian IPA, IPS, atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.

10.     KELOMPOK PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
1.     Program Studi yang ada di PTN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Program Studi kelompok IPA dan IPS.
2.     Setiap peserta kelompok ujian IPA atau IPS dapat memilih maksimal 2 (dua) program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti.
3.     Setiap peserta kelompok ujian IPC dapat memilih maksimal 3 (tiga) program studi dengan catatan minimal satu program studi kelompok IPA dan satu program studi kelompok IPS.
4.     Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
5.     Peserta ujian yang memilih hanya 1 (satu) program studi, pilihan program studi dapat dari PTN di Wilayah mana saja.
6.     Peserta ujian yang memilih 2 (dua) program studi atau lebih, salah satu pilihan program studi tersebut harus dari PTN yang berada dalam satu Wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan program studi yang lain dapat dari PTN di luar Wilayahnya.
7.     Daftar program studi, daya tampung tahun 2012, dan jumlah peminat tahun 2011 dapat dilihat di lamanhttp://www.snmptn.ac.id.


11.     BIAYA SELEKSI UJIAN TERTULIS DAN KETERAMPILAN
Biaya seleksi Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah :
1.     Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau kelompok IPS.
2.     Rp.175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC (IPA dan IPS).
3.     Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta per ujian keterampilan bagi yang memilih program studi yang mempersyaratkan Jalur Ujian Keterampilan.
4.     Biaya ujian dibayarkan ke Bank Mandiri.
5.     Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

12.     PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian akan diumumkan pada hari Sabtu, 7 Juli 2012 mulai pukul 19.00 WIB dan dapat diakses di lamanhttp://www.snmptn.ac.id.

13.    PESERTA PELAMAR BIDIKMISI
1.     Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran Bidikmisi melalui lamanhttp://bidikmisi.dikti.go.id.
2.     Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
3.     Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Ditjen Dikti akan memperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis melalui laman http://ujian.snmptn.ac.id, tanpa harus membayar biaya ujian.
4.     Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan kembali untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
5.     Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.

14.    LAMAN  RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
1.     Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman resmi http://www.snmptn.ac.id.
2.     Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui Twitter SNMPTN: @2012snmptn, Facebook (http://www.facebook.com/groups/snmptn), http://halo.snmptn.ac.id, dan call center: 08041450450
3.     Alamat Panitia SNMPTN 2012: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl. Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689, e-mail: panitia@snmptn.ac.id.

15.     LAIN-LAIN
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN 2012 dan menjadi bagian dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN 2012.
  
ALUR PENDAFTARAN PESERTA JALUR TERTULIS

PENDAFTARAN ONLINE SNMPTN 2012 JALUR UJIAN TERTULIS
Kelompok Ujian IPA, IPS, DAN IPC :
Tutorial Pengisian Form Pendaftaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis : FILE VIDEO TUTORIAL DAPAT KONSULTASIKAN DENGAN PAK REZA FAKHLEVI, S.Pt., S.Pd., M.Si.

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) 2012
JALUR UJIAN TERTULIS & KETERAMPILAN

Jadwal Pembayaran :  10 s.d. 31 Mei 2012

Biaya pendaftaran SNMPTN 2012 Jalur Ujian Tertulis & Keterampilan :
  • IPA / IPS    :    150.000
  • IPC           :    175.000
  • Ujian Keterampilan    :    150.000 per ujian keterampilan
     
Kode pembayaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis & Keterampilan (pembayaran baru) :  10000
Kode pembayaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis & Keterampilan (pembayaran tambahan) : 10001

Pembayaran dapat melalui channel berikut:
1.    Mandiri Internet
  • Log in ke internet banking Bank Mandiri
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih submenu pendidikan
  • Pilih kode penyelia jasa   10000 SNMPTN 2012 (untuk pembayaran baru) atau 10001 (untuk pembayaran tambahan)
  • Untuk pembayaran baru, masukkan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy (8 digit) dan nominal pembayaransedangkan untuk pembayaran tambahan, masukkan nomor KAP yang diperoleh pada pembayaran sebelumnya dan nominal pembayaran tambahan
  • Konfirmasi pembayaran lalu cetak bukti transaksi
2.    Mandiri ATM
  • Masukkan PIN ATM
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih submenu multipayment
  • Masukkan kode SNMPTN 2012 : 10000 (untuk pembayaran baru) atau 10001 (untuk pembayaran tambahan)
  • Untuk pembayaran baru, masukkan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy (8 digit) dan nominal pembayaransedangkan untuk pembayaran tambahan, masukkan nomor KAP yang diperoleh pada pembayaran sebelumnya dan nominal pembayaran tambahan
  • Konfirmasi pembayaran lalu cetak bukti transaksi
3.    Mandiri SMS
Hanya berlaku untuk pembayaran baru.
Ketik :
BYR<spasi>SNMPTN<spasi><no. index rekening><spasi>
<tanggal lahir/nominal pembayaran>; kirim ke 3355

4.    Cabang Bank Mandiri
  • Isi formulir setoran/multipayment dengan menuliskan “pembayaran SNMPTN 2012” pada kolom nama/tujuan transaksi serta menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy (8 digit) dan nominal pembayaran untuk pembayaran baru, atau masukkan nomor KAP dan nominal pembayaran untuk  pembayaran tambahan di kolom berita.
  • KAP dan PIN akan tercetak pada hasil validasi teller pada formulir setoran/multipayment etrsebut.
5.    Alternatif pembayaran jika tidak ada akses Bank Mandiri

a.    Via RTGS dari Bank Lain
Opsi lain jika panlok/sekolah tidak mempunyai rekening Bank Mandiri ialah dengan cara mendaftarkan peserta didiknya secara kolektif dengan menggunakan form yang telah ditetapkan oleh Bank Mandiri (form bulk payment atau file excel) yang berisi :
  • daftar nama calon peserta
  • tanggal lahir & nominal pembayaran untuk pembayaran baru atau KAP (Kode Akses Pendaftaran) & nominal pembayaran untuk pembayaran tambahan
Kemudian diisi dan dikirimkan by email ke Bank Mandiri (snmptn.mandiri@gmail.com) dengan melampirkan bukti transaksi pembayaran melalui bank manapun (via RTGS/kliring) ke nomor rekening :
  • nama rekening : SNMPTN 2012
  • nomor rekening : 070 0006461839 di Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri
Dan wajib mencantumkan nama sekolah, alamat email, dan nomor HP dengan format ”nama sekolah/alamat email/nomor HP” pada kolom berita/referensi. Selanjutnya panlok/sekolah akan mendapatkan email balasan laporan transaksi pembayaran untuk para peserta didiknya. Oleh karena itu alamat email wajib dicantumkan dan tidak boleh terpotong. Mengingat batasan karakter pada kolom berita/referensi, maka penulisan email diutamakan sedangkan data lain menyesuaikan. (boleh disingkat asal bisa dimengerti)

b.    Via Kantor Pos
1)    Calon peserta datang ke
 outlet POS untuk melakukan pembayaran dengan mengisi resi pembayaran dan mencantumkan :
  • nama
  • tanggal lahir (khusus untuk pembayaran baru)
  • KAP (khusus untuk pembayaran tambahan)
  • nominal pembayaran
  • nomor HP atau telepon rumah
  • email
2)    POS menerima pembayaran dan akan memberikan resi bukti pembayaran.
3)    Selanjutnya Bank Mandiri akan mengirimkan
 PIN dan KAP kepada calon peserta pada H+2 melalui SMS atau email.
4)    Setelah mendapatkan PIN dan KAP, calon peserta dapat login ke
 website SNMPTN 2012 untuk melakukan registrasi.

Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran SNMPTN 2012 melalui Bank Mandiri, dapat menghubungi mandiri call center : 14000.

CATATAN :
Contoh skenario pembayaran SNMPTN 2012 Jalur Ujian Tertulis & Keterampilan :
  • Apabila siswa akan mengikuti kelompok ujian IPA dan 1 ujian keterampilan, maka calon peserta dapat memilih kode penyelia jasa 10000 SNMPTN 2012 dengan langsung membayar sejumlah Rp 300.000,- (yang terdiri dari biaya ujian IPA ditambah 1 ujian keterampilan : Rp 150.000,- + Rp 150.000,- = Rp 300.000,-
  • Apabila siswa sudah membayar biaya ujian IPS sejumlah Rp 150.000,- pada kode penyelia jasa  10000 SNMPTN 2012 namun kemudian akan mengikuti 2 ujian keterampilan, maka siswa tersebut harus melakukan pembayaran tambahan dengan memilih kode penyelia jasa 10001 SNMPTN TAMBAHAN dan memasukkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang sudah didapat pada pembayaran sebelumnya serta nominal pembayaran tambahan sejumlah biaya 2 ujian keterampilan, yaitu Rp 300.000,-.
  • Apabila siswa sudah membayar sejumlah Rp 150.000,- untuk biaya ujian IPS pada kode penyelia jasa 10000 SNMPTN 2012 namun kemudian ingin berganti menjadi IPC yang biaya ujiannya Rp 175.000,-, maka siswa harus membayar biaya tambahan sejumlah Rp 25.000,- dengan memilih kode penyelia jasa 10001 SNMPTN TAMBAHAN.
 JADWAL JALUR TERTULIS
Tatacara pengisian borang pendaftaran bisa mulai di unduh dihttp://download.snmptn.ac.id
30 April 2012.
Pendaftaran Online
10 – 31 Mei 2012
Jadwal Ujian Tertulis
12-13 Juni 2012
Jadwal Ujian Keterampilan
14 dan/atau 15 Juni 2012
Pengumuman Hasil Ujian
7 Juli 2012 mulai pukul 19.00 WIB.

Alamat Panitia Pelaksana SNMPTN 2012:
Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4
Jl.Tamansari No.64 Bandung 40116
Telp/Fax. (022) 2530689
e-mail: panitia@snmptn.ac.id

Informasi resmi lainnya :
Twitter SNMPTN: @2012snmptn
Helpdesk Online : http://halo.snmptn.ac.id
Call center: 0804 1 450450

Saturday, April 21, 2012

Pengembangan Profesi Kepsek

PENGEMBANGAN PROFESI KEPSEK


Catatan tentang pendidikan kita
Permendiknas No.28 Tahun 2010 
Tentang Penugasan Kepsek Perlu Disempurnakan
Oleh: Nelson Sihaloho
http://smpn11kotajambi.blogspot.com/
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) memang masih menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan  diduga banyak oknum Kepsek ditugaskan sebagai Kepsek tidak sesuai dengan profesionalismenya.
Selain itu era otonomi daerah dengan munculnya “raja-raja kecil” didaerah mengakibatkan banyak guru-guru profesional meskipun memiliki kepangkatan yang lebih tinggi dari Kepsek justeru menjadi ajang “pembiaran” dan “memati surikan”  kepangkatan lebih tinggi diatur oleh kepangkatan yang lebih rendah. Suatu hal yang sangat “memalukan” di negeri ini semakin banyak saja pangkat-pangkat “naga bonar” akibat “balas budi” dengan tim sukses para kepala daerah dengan rela menagabonarkan pangkat-pangkat oknum guru meskipun aturannya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pertmendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah dalam ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 3  ditegaskan  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional, dst.
Dalam Bab II syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepsek diatur dalam  Pasal 2 ayat 1, Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Ayat 2,  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, dst.
Memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB, memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing, dst.
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi: berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,  memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. Bab  III, Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Pasal 3, ayat Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah, ayat 2, Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang, dst. Pasal 6, ayat 1, Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi, ayat 2,  Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.  Pasal 7 ayat 1, Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Ayat 2 Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.   (5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. dst.  Bab V, masa tugas kepsek diatur  dalam pasal 10, ayat 1, Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Ayat 2, Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Ayat 3, Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa. Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional, dst.
Bab VI tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3  yaitu Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.Dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan inilah diduga banyak oknum kepsek tidak mampu melaksanakannya sehingga kepangkatan kepsek dibeberapa sekolah leboh rendah dari para guru. Lain hal apabila disuatu sekolah kepsek lebih tinggi kepangkatannya dari guru tidak masalah.
Kita kaitkan dengan  Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dalam Bab V Pasal 11 point c, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi  pengembangan diri seperti diklat fungsional, kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru publikasi Ilmiah meliputi  publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Karya Inovatif berupa menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Jenjang jabatan dan pangkat  guru sebagaimana dalam pasal 12 yaitu  Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan  Guru Utama. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu  Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a  dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Guru Muda:  Penata, golongan ruang III/c dan  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Guru Madya:  Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b  dan  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.  Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai  kepala sekolah/madrasah,  wakil kepala sekolah/madrasah,  ketua program keahlian atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Kepsek dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
KEPMEN 84 tahun 1993  direvisi  dengan dikeluarkannya Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 dimana satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru. Permen 16/2009 unsur yang dinilai adalah  Pendidikan dan pelatihan ( pendidikan formal dan fungsional). Proses belajar mengajar terdiri dari  pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, pengembangan diri, diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP). Penulisan karya tulis Ilmiah terdiri  melakukan penelitian, gagasan ilmiah, publikasi, jurnal, buku, diktat, modul. Karya Inovatif terdiri dari  menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, alat peraga/praktikum serta  mengikuti perkembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya dan terakhir adalah unsur penunjang. Sebenarnya  adapun tujuan dari penilaian keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khususnya adalah memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya, memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.  Apabila kita kaji tentang  konsep pelaksanaan pendidikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang konsep pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. Kaji ulang atas konsep otonomi pendidikan dibahas dalam lokakarya "Desentralisasi Pendidikan: Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan" yang digelar selama tiga hari, 28-30 November 2011 lalu  di Bogor, Jawa Barat. Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan. Khairil (2011) menyatakan  pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan serta  diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.  Karena itu berdasarkan kajian diatas meskipun seseorang itu ditugaskan menjadi Kepsek fungsi utamanya adalah tetap sebagai guru yang menjalankan tugas keprofesian berkelanjutan. Pada intinya sudah sewajarnya dan seharusnya seorang Kepsek selalu lebih tinggi pangkatnya dari para guru. Apabila ada seorang Kepsek pada suatu sekolah kepangkatannya lebih rendah dari guru sudah semestinya seorang Kepsek “malu” dan mengajukan surat pindah pada sekolah lain. Para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Wali Kota/Bupati harus tanggap dan jeli memperhatikan perkembangan yang terjadi dilapangan.  Ke depan diharapkan agar pengangkatan Kepsek benar-benar dilakukan secara fair, objektif.  Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan tentang penugasan guru  sebagai  Kepsek sebagaimana diatur dalam Permendiknas no.28 tahun 2010 itu. Para guru untuk naik pangkat ke IV/b keatas sangat sulit selain memenuhi berbagai karya pengembangan profesi penilaiannya juga membutuhkan waktu yang lama. Minimal untuk naik pangkat dari IV/a ke IV/b proses penilaiannya minimal 1 tahun 04 bulan. Tim penilai pusat itu terdiri  dari 17 orang. Berbeda dengan Diklat pimpinan dengan waktu 6 bulan pada Kementrian lain  jika sudah usai mengikuti Diklatpim usul kepangkatan dan jabatannya bisa naik secara otomatis sesuai dengan periodenya. Karena itu sangat penting untuk disikapi secara objektif, fair dan realistis bahwa kenaikan pangkat seorang guru memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan diduga banyak guru hingga puluhan tidak mampu naik pangkat karena kesulitan yang dialami guru dalam mengembangkan karya profesi berkelanjutannya cukup banyak. Selain mengajar dan melakukan penilaian (evaluasi), menyiapkan perangkat pembelajaran, danba tunjangan sertifikasi guru yang sering terlambat dibayarkan maupun faktor lainnya. Mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sebenarnya menjadi tantangan bagi para kepsek untuk membuktikan dirinya sebagai guru profesional. Selain profesional juga mampu mengembangkan profesinalitasnya secara berkelanjtan, bernutu dan akuntabel. Namun sebaliknya apabila seorang Kepsek tidak mampu mengembangkan  profesi berkelanjutan apalagi pada suatu sekolah ada beberapa guru yang kepangkatannya lebih tinggi dari Kepsek sudah semestinya sadar dan malu akan tugas tambahannya. Menyikapi semua itu kita harus mampu menepis anggapan bahwa mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepsek  bukan menjadikan jabatan kepsek sebagai jabatan empuk melainkan mengedepankan tugas-tugasnya lebih profesional dari para guru-guru. Semoga. (dihimpun dan disarikan darisumber-sumber relevan)